Penyuap Anggota Dewan Divonis 3,5 Tahun
JAKARTA-Terdakwa Hontjo Kurniawan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Terdakwa terbukti memberikan uang yang setara dengan nilai Rp 3 miliar kepada Abdul Hadi Djamal," kata ketua majelis hakim Ugo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Uang tersebut meru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini