MUI: Darurat, Vaksin Meningitis Diperbolehkan
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vaksin meningitis tetap haram tetapi diperbolehkan untuk jemaah tertentu dengan mempertimbangkan kedaruratannya. Jemaah tertentu itu maksudnya adalah jemaah yang baru pertama kali melaksanakan haji, jemaah wajib umrah atau umrah karena bernazar, serta petugas haji.
Ketua MUI Ma'ruf Amin kemarin menjelaskan, selain orang-orang yang disebut di atas tidak diperbolehkan menggunakan vaksin mening
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini