Kejaksaan Diminta Eksekusi Lahan D.L. Sitorus
JAKARTA-Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektare yang masih dikuasai terpidana Darianus Lungguk Sitorus di Padanglawas, Sumatera Utara. Menurut Kaban, sejak pengusaha hutan itu dihukum Mahkamah Agung dua tahun yang lalu, eksekusi lahan tak kunjung terlaksana. "Tanah itu milik negara, tapi oleh perusahaan tak diserahkan," ujar Kaban setelah menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini