Kilas
KPU Dinilai Mengada-ada
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. mengingatkan agar anggota Komisi Pemilihan Umum tidak mengeluarkan pernyataan yang mengada-ada menanggapi putusan sengketa hasil pemilihan umum legislatif. "Ada (anggota KPU) yang mengatakan ada perkara yang tidak diregistrasi. Itu bohong," katanya kemarin.
Komisi wajib melaksanakan putusan Mahkamah. "Jangan ikut membahas lagi pertimbangan hukum dan pendapat Mahkamah. Itu tidak mengikat KPU," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini