Jemaah Bisa Segera Bikin Paspor
Jakarta - Jemaah haji yang akan berangkat tahun ini dipersilakan mengurus pembuatan paspor biasa 48 halaman ke kantor Imigrasi di daerah setempat. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Keimigrasian Maroloan Jonnis Baringbing kemarin mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan soal penggunaan paspor biasa untuk haji.
Soal penggunaan paspor biasa ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2009 dan Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini