Calon Advokat Gugat UU Advokat
JAKARTA - Beberapa calon advokat mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Para pemohon, yakni Abraham Amos, Djumhur, dan Rizki Hendra Yoserizal, meminta agar Pasal 2 ayat 3, Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 4 ayat 3 dihapus karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pasal itu mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah di sidang terbuka pengadilan tinggi.
Abraham m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini