Pemerintah Tetapkan Ongkos Haji
Jakarta -- Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos haji melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009. Dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan ongkos yang ditetapkan tidak berubah dari yang telah ditetapkan Departemen Agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat pertengahan Juni lalu.
Ongkos haji tahun ini mengalami kenaikan pada komponen dolar sebesar US$ 35 atau sekit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini