Direktur PLN Ditahan KPK
Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Direktur (nonaktif) PLN Luar Jawa-Bali-Madura Hariadi Sadono ke penjara Cipinang kemarin sore. "Untuk kepentingan penyidikan, dia kami tahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Menurut Johan, Hariadi dijerat dengan Pasal 2 (tentang penyuapan) dan Pasal 3 (penyalahgunaan jabatan) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hariadi terseret kasus dugaan korupsi proyek outsourcing pengelolaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini