Dakwaan Made Astawa Batal Dibacakan
JAKARTA -- Sidang pembacaan dakwaan terhadap Deputi Urusan Teknologi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Made Astawa Rai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin ditunda. Majelis menunda sidang karena jaksa penuntut umum baru menyerahkan panggilan sidang pada Selasa malam lalu.
Majelis hakim yang diketuai Syapafi awalnya bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah mereka sudah menerima dakwaan. "Belum, Yang Mulia," kata Made As
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini