Pengadilan Antikorupsi di Bawah Peradilan Umum
JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara, jika pengadilan tindak pidana korupsi dilepaskan dari peradilan umum justru akan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Chord-nya di situ. Jika dipisahkan justru tidak mengikuti putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini