KASUS DUGAAN VONIS TANPA SIDANG
Istri Amir Machmud Akan Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA - Herawati, 40 tahun, istri Amir Mahmud, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas perkara kepemilikan ekstasi suaminya, yang diduga telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanpa melalui sidang putusan. "Saya ingin keadilan untuk Bapak (Amir Mahmud)," kata Herawati melalui sambungan telepon kemarin.
Pengajuan permohonan peninjauan kembali itu, menurut Herawati, akan dirumuskan oleh lembaga bantuan hukum yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini