Hakim Usir Kuasa Hukum Hanura
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Golkar kemarin. Sidang terakhir untuk perkara sengketa pemilu ini diwarnai insiden pengusiran Gusti Randa dari ruang sidang karena dianggap melakukan contempt of court atau merendahkan martabat pengadilan.
Pengusiran terjadi saat majelis hakim konstitusi yang diketuai Mohammad Mahfud Md. membacakan putusan gugat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini