BERITA MAHKAMAH KONSTITUSI
MK Kabulkan Sebagian Permohonan PAN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan Partai Amanat Nasional. Mahkamah mengabulkan 13 dari 44 permohonan yang diajukan PAN terkait dengan jumlah suara untuk jumlah kursi di DPR dan DPRD.
Salah satunya, Mahkamah mengabulkan penyelesaian perselisihan jumlah suara internal tingkat DPR dari PAN untuk daerah pemilihan Bengkulu. "Terjadi pengurangan suara kare
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini