Mantan Pejabat RNI Dihukum Tiga Tahun
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia dinilai terbukti melakukan beberapa perbuatan penggelapan uang milik PT RNI dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Kerugian negara akibat perbuatan ini Rp 4,404 miliar," ujar hakim Martini Marja, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini