MA Didesak Melakukan Penyelidikan Internal
JAKARTA -- Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung segera mengusut dugaan kebocoran informasi putusan bos PT Era Giat Prima, Joko Tjandra. Komisi meminta Mahkamah melakukan penyelidikan internal.
"Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kasus ini," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas seusai pembukaan workshop media dan Komisi Yudisial di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam lalu. "MA kan punya kewenangan pengawasan internal."
Joko dijatuhi vonis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini