Penghitungan Suara di Kepulauan Riau Diulang
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghitung ulang hasil pemilihan umum legislatif di empat desa di dua kecamatan Kepulauan Riau. Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. menyatakan telah terjadi ketidakkonsistenan perolehan suara berdasarkan bukti pemohon, Komisi Pemilihan, dan pihak terkait.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Batam melaksanakan penghitungan ulang di Desa Sagul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini