PPRN Dapat Kursi DPRD Bandar Lampung
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) berhak mendapat satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandar Lampung. Mahkamah menilai ada penggelembungan suara Partai Gerindra di Bandar Lampung.
Mahkamah dalam putusannya menyatakan jumlah suara PPRN lebih besar dari Partai Gerindra. Partai Gerindra mendapat 3.033 suara. "Sedangkan PPRN 3.125 suara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. saat memba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini