Isi Surat Pembaca Tanggung Jawab Redaksi
Kamis, 18 Juni 2009

JAKARTA -- Tim kuasa hukum Khoe Seng Seng, terdakwa dugaan fitnah terhadap pengembang PT Duta Pertiwi Tbk, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat hukum karena salah sasaran (error in persona). Karena itu, tim meminta majelis hakim yang dipimpin Robinson Tarigan membatalkan tuntutan jaksa atas kliennya.
"Surat pembaca adalah hasil karya jurnalistik, maka penanggung jawabnya adalah pemimpin redaksi," ujar Hendrayana, kuasa hukum Seng Seng dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini