Sisminbakum Pernah Diingatkan Langgar Aturan
JAKARTA-Pelaksanaan pungutan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum pernah diingatkan karena dinilai melanggar ketentuan. Sebab, menurut mantan Sekretaris Kabinet Marsillam Simanjuntak, pungutan tersebut di luar peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut dia, pungutan access fee Sisminbakum masuk kategori PNBP. Departemen Kehakiman, kata Marsillam, seharusnya mendaftarkan agar pungutan Sisminbakum masuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini