Nias Selatan dan Yahukimo Gelar Pemilihan Ulang
JAKARTA -- Dalam kurun waktu 90 hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum harus mengulang pemilihan legislatif di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara; dan Yahukimo, Papua. Mahkamah Konstitusi kemarin menyatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat massif dan terstruktur di Nias Selatan dalam pemilihan yang lalu.
"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang paling lambat 90 hari," kata Mohammad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini