MK Batalkan Putusan tentang Utusan Daerah
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kamaruddin, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Tenggara, berhak duduk sebagai perwakilan daerah dalam pemilihan umum yang lalu. Majelis hakim konstitusi menyatakan Kamaruddin meraih 29.385 suara sah.
"Mengadili menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," kata Mohammad Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membacakan putusan pertama perkara sengketa hasil pemilu di ruang sidang pleno
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini