Komisi Yudisial Periksa Hakim Kasus Muchdi
JAKARTA - Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono.
Anggota Komisi Yudisial, Zaenal Arifin, mengatakan tiga hakim yang diperiksa adalah Suharto, Ahmad Yusak, dan Aswandi. "Kami periksa berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum acara," kata Zaenal lewat sambungan telepo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini