Perpu Paspor Haji Mendesak
JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai paspor haji. Sekretaris Umum Amphuri Artha Hanif menyatakan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Dalam undang-undang itu disebutkan setiap warga negara Indone
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini