Kilas
Pemilu Kepala Daerah Dikaji
JAKARTA - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Rustam E. Tamboeraka, mengatakan pemilihan umum kepala daerah perlu dikaji ulang dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini rencananya akan dibagi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Pemerintahan Desa.
"Selama ini pilkada telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang cuku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini