Kilas
PK Saleh Djasit Ditolak
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Saleh Djasit, mantan Gubernur Riau, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau. Menurut Artidjo Alkostar, ketua majelis peninjauan kembali, terpidana mengajukan empat novum sebagai dasar permohonan peninjauan kembali. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi, kata Artidjo, "Bukti yang diajukan itu tidak berkualifikasi sebagai novum."
Saleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini