Kilas
Hakim Tolak Eksepsi Romli
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Romli Atmasasmita, terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Majelis menganggap dakwaan jaksa sudah diuraikan dengan cermat dan jelas. "Apa yang menjadi keberatan terdakwa akan terjawab setelah ada pembuktian di persidangan," kata ketua majelis hakim Syahrial Sidiq dalam sidang putusan sela, kemarin.
Romli Atmasasmit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini