KPK Akan Hentikan Pelimpahan Kasus
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghentikan pelimpahan kasus korupsi mulai September tahun ini. Tindakan ini sebagai antisipasi apabila revisi Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Ini sebagai bentuk antisipasi. Sebab, apabila dilimpahkan ke pengadilan umum akan banyak problematika, karena mereka (para
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini