Vonis David Tetap Tujuh Tahun Penjara
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menguatkan vonis tujuh tahun penjara terhadap rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan, David Kurniawan Wiranata. "David memang terbukti melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, kemarin.
David adalah Direktur PT Buntala Darmaja Bersaudara, perusahaan yang jadi rekanan pengadaan alat perikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini