KPK Anggap Kasus Antasari Pidana Murni
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menganggap kasus yang dituduhkan kepada Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, sebagai kasus pidana murni. "Itu kan sudah jelas Pasal 340 KUHP. Kasus itu pidana murni, yang menangani adalah Polda Metro Jaya, biarkan dulu ikuti perkembangannya," ujar Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin saat dihubungi, Sabtu lalu.
Kendati begitu, kata Jasin, tidak tertutup kemungkinan KPK akan segera bertindak bila ada laporan masy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini