Komisi Pemilihan Ubah Keputusan Lagi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan pengganti calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang meninggal maupun mundur. "Kami akan menunggu surat keputusan sebelum menetapkan calon terpilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary setelah menetapkan calon anggota legislatif di gedung KPU kemarin.
Saat ini ada dua aturan mengenai pengganti calon terpilih yang berhalangan tetap atau mundur. Pasal 218 ayat 3 Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini