Kejaksaan Ubah Status Yusril dan Hartono
JAKARTA-Kejaksaan Agung telah mengubah status bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, status Yusril dan Hartono berubah dari saksi yang dianggap mengetahui kasus itu, atau saksi biasa, menjadi saksi yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini