Gugatan Soal DPT Tak Akan Ditangani
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak akan menangani permohonan gugatan daftar pemilih tetap (DPT) yang diajukan 19 partai politik. "Itu bukan sengketa pemilu. Itu di luar wewenang Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud dalam keterangan pers seusai rapat koordinasi pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Menurut Mahfud, permohonan gugatan sengketa perkara pemilu yang didaftarkan sebelum 9 Mei
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini