Direktur Utama PT Pos Divonis Bebas
JAKARTA - Direktur PT Pos Indonesia Hanna Suryana divonis bebas. "Terdakwa Hanna tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer maupun subsider," kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Bermula dari terbitnya Surat Edaran Nomor 41 pada 20 Maret 2003. Surat edaran yang dikeluarkan PT Pos Indonesia itu mengatur tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga serta Pembinaan Eksternal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini