Time Saja Tak Cukup
Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, Kamis pekan lalu, memperpanjang daftar preseden positif penanganan kasus pers. Akankah itu menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim lain dalam penanganan kasus serupa? Inilah ulasannya.
"Perjuangan 10 tahun oleh Time untuk meyakinkan lembaga peradilan bahwa pemberitaan untuk kepentingan umum tak boleh dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (pencemaran) akhirnya berhasil." Pesan cukup panjang melalui la
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini