Kasus Munir
Hakim Dinilai Salah Terapkan Pembuktian
JAKARTA -- Majelis eksaminasi terhadap putusan perkara Muchdi Purwoprandjono menyimpulkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum pembuktian. "Padahal, jika (hukum pembuktian) diterapkan secara benar, seharusnya tindakan penganjuran pembunuhan berencana itu terbukti," ujar Adnan Pasliadja, anggota majelis eksaminasi, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kemarin.
Eksaminasi atau evaluasi putusan ini bermula da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini