Penyidikan Tan Kian Dihentikan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan terhadap Tan Kian, tersangka kasus dugaan dana asuransi Asabri. Tan Kian kemarin mendatangi Kejaksaan Agung untuk meneken berita acara penghentian penyidikan tersebut. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah membenarkan berita kedatangan Tan Kian untuk meneken surat penghentian penyidikan (SP3). "Tadi pagi ada SP3 tersangka Tan Kian," ujar Arminsyah dalam pesan pendeknya.
Tan Kian bersama Henr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini