Utang Kapal Bekas Jerman
Pemerintah Diminta Ajukan Penghapusan
Jakarta -- Pemerintah diminta mengajukan penghapusan utang atas kapal bekas Jerman Timur sebesar US$ 480 juta. Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development Donatus K. Marut mengatakan kapal tersebut tidak memberi manfaat, mengandung korupsi, dan melanggar hak asasi manusia.
"Karena terjadi beberapa pelanggaran (dalam perjanjian jual-beli kapal), pembelian kapal itu otomatis batal," kata Donatus dalam Seminar INFID tentang Upa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini