Kilas
Rekanan Departemen Dituntut Penjara
Jakarta - Direktur PT Phanton Pauh Putra, Karnawi, dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan. "Terdakwa memperoleh pekerjaan melalui penunjukan langsung," kata jaksa Catharina Girsang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Karnawi merupakan rekanan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini