Kilas
Kelebihan Sumbangan Dikembalikan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tak boleh menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan. Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan sumbangan yang melebihi ketentuan harus diserahkan ke kas negara. "Peserta pemilihan tak boleh menggunakan kelebihan dana tersebut," kata Hafiz di kantornya di Jakarta kemarin.
Menurut Hafiz, lembaganya telah mencabut Surat Edaran No. 6
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini