Kilas
KPU Revisi Penetapan Calon Terpilih
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan No. 15 Tahun 2009 tentang Penetapan Calon Terpilih. Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan revisi ini memasukkan faktor penyebaran dalam penetapan calon terpilih. "Di Peraturan No. 15 belum ada ketentuan soal penyebaran," kata Hafiz di kantornya di Jakarta kemarin.
Menurut Hafiz, penetapan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak. Untuk calon yang memperoleh suara sama, Komisi a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini