Atribut Dilarang di Masa Tenang
JAKARTA -- Selama tiga hari masa tenang mulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum melarang ada atribut kampanye di jalan maupun permukiman. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan pembersihan dilakukan hingga satu hari menjelang pemungutan suara 9 April.
"Tak boleh ada atribut kampanye lagi. Semuanya harus dibersihkan," kata Andi di kantornya di Jakarta kemarin. KPU provinsi dan kabupaten/kota bersama Panitia Pengawas Pemiliha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini