KPU Ubah Peraturan Pedoman Audit
JAKARTA -- Selain merevisi surat edaran, Komisi Pemilihan Umum akan mengubah lampiran Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Dana Kampanye. Dalam lampiran itu dimuat ketentuan batas maksimal jumlah sumbangan dihitung per transaksi.
"Perubahannya sama dengan surat edaran. Intinya, sumbangan dana kampanye tetap tak boleh melebihi batasan Undang-Undang Pemilihan Umum," kata Ketua Kelompok Kerja Audit Dana Kampanye Abdul Aziz di Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini