KPU Revisi Aturan Sumbangan Kampanye
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akhirnya memperbaiki surat edaran perihal sumbangan dana kampanye. Menurut Ketua Umum Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary, keputusan merevisi surat itu diambil dalam rapat pleno Komisi pada Jumat malam lalu.
"Keputusannya, surat edaran direvisi, diralat," kata Abdul Hafiz kepada wartawan seusai peresmian infrastruktur teknologi informasi KPU di Gedung Telkom, Jakarta, kemarin. Surat edaran baru tersebut mulai dikiri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini