maaf email atau password anda salah


Putusan bagi Al-Amin dan Antony Diperberat

Pengacara Antony mempertanyakan pertimbangan hukumnya.

arsip tempo : 171399901158.

. tempo : 171399901158.

JAKARTA - Vonis bagi dua terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, diputuskan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Vonis Hamka diputuskan tiga tahun alias sama dengan yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan putusan bagi Antony diperberat menjadi lima tahun.

"Pertimbangan hukumnya karena dakwaan lebih ke subsider. Selain itu, (hukuman) Antony diperberat karena dia yang lebi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan