Putusan bagi Al-Amin dan Antony Diperberat
JAKARTA - Vonis bagi dua terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, diputuskan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Vonis Hamka diputuskan tiga tahun alias sama dengan yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan putusan bagi Antony diperberat menjadi lima tahun.
"Pertimbangan hukumnya karena dakwaan lebih ke subsider. Selain itu, (hukuman) Antony diperberat karena dia yang lebi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini