Dana Kampanye Diaudit Sesuai Undang-undang
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto mengatakan para akuntan tak mempersoalkan cara penghitungan sumbangan kampanye, apakah bersifat per transaksi atau akumulatif.
"Kesulitan mengaudit dana kampanye bukan di situ," kata Ahmadi saat dihubungi semalam.
Ia menjelaskan, dengan metode penghitungan baru, yakni per transaksi, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, para akuntan masih akan tetap kesulitan mengaudit su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini