Kilas
Presiden Minta Pengadilan Antikorupsi Segera Dirampungkan
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi segera dirampungkan. Pemerintah tak keberatan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) bila pembahasan tak rampung hingga 19 Desember nanti.
"Jika diperlukan, dapat menggunakan draf rancangan undang-undang yang sekarang ada. Tentu dengan perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan-masukan semua pihak," kata Staf Khus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini