Pemimpin Teroris Palembang Dituntut 15 Tahun
JAKARTA-Pemimpin teroris kelompok Palembang, Abdurrahman Taib alias Musa, dan rekannya, Ki Agus Muhammad Toni, dituntut 15 tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah berencana dan merakit bom untuk meledakkan Kafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat," kata jaksa Totok Prabowo dalam sidang kasus terorisme kelompok Palembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Dalam tuntutannya, jaksa Totok menyatakan terdakwa Taib bersama a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini