Kejaksaan Nonaktifkan Jaksa Esther dan Dara
JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana memberhentikan jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita untuk sementara waktu. Kebijakan itu diambil agar pemeriksaan terhadap mereka berjalan lancar. "Kami mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap mereka," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, kemarin.
Menurut Jasman, pemberhentian sementara dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima laporan pemeriksaan internal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini