Kilas
Mantan Konsul Jenderal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Arifin Hamzah, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena didakwa korupsi. "Terdakwa telah menerbitkan surat keputusan yang menetapkan berlakunya dua tarif dalam pengurusan dokumen imigrasi," ujar jaksa Suwardji saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Tarif tinggi dipakai sebagai dasar pungutan pengurusan dokumen keimigrasian, sedangkan tarif re
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini