154 Perda Dinilai Diskriminatif
JAKARTA Komisi Nasional Perempuan menilai, dalam 10 tahun terakhir terdapat 154 peraturan daerah yang diskriminatif. Dari jumlah itu, 64 di antaranya merupakan peraturan yang merugikan perempuan secara langsung.
Ketua Komnas Perempuan Kemala Chandra Kirana mengatakan diskriminasi tersebut antara lain berupa ketentuan wajib berjilbab bagi pegawai. Terdapat 21 daerah yang mengeluarkan peraturan daerah tentang tata cara berpakaian dengan kewajiban m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini